” Aktivitas ini telah dicoba terdakwa EP semenjak tahun 2021. baru pada tahun ini kita dapat melaksanakan penangkapan serta diperkirakan total omzet yang telah dicoba serta karyawannya telah menggapai Rp 50 miliyar,” katanya dikala konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Sedangkan itu Hendri pula menarangkan jika pelakon EP( 40) menggaji para karyawannya ialah BY( 37), DA( 24), serta TA( 41) sampai Rp10 juta per orang.
” Terdakwa EP menggaji 3 orang terdakwa yang lain dengan kisaran pendapatan kepada karyawan ini antara Rp5 juta sampai Rp10 juta tiap bulan bergantung dari hasil keuntungan yang didapat,” ucapnya.
Hendri meningkatkan dalam penggerebekan tersebut sukses diamankan beberapa benda fakta ialah 24 unit ponsel, 8 unit Komputer, satu set router, serta 2 unit token bank.
Direktorat Reserse Kriminal Spesial Polda Metro Jaya lebih dahulu menguak permasalahan rumah di wilayah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok yang dijadikan tempat judi online COLATOGEL pada Selasa( 23/ 4) jam 21. 30 WIB
” Dari hasil penerapan patroli Regu Cyber sudah ditemui rumah yang diprediksi dipakai aplikasi judi online dengan operator sebagian orang,” kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Spesial Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dikala konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Bersumber pada hasil penggeledahan, Hendri menarangkan polisi melaksanakan penangkapan terhadap 4 orang yang terletak di dalam rumah tersebut ialah EP( 40), BY( 37), DA( 24), serta TA( 41).
” Jadi kami sampaikan kalau kedudukan dari 4 terdakwa ialah kerabat EP mempunyai kedudukan sangat besar selaku pengelola dari akun judi online memakai akun dari kanal youtube individu
sedangkan ketiga terdakwa yang lain berfungsi selaku admin,” katanya.
Setelah itu buat modusnya, Hendri menjabarkan akun tersebut melaksanakan pemasaran dengan beberapa game judi semacam slot, domino, poker, serta sebagainya.
Atas perbuatannya, keempat pelakon dijerat dengan pasal 27 ayat( 2) jo pasal 45 ayat( 3) Undang- Undang No 1 tahun 2024 tentang pergantian kedua atas Undang- Undang No 11 tahun 2008 tentang ITE serta/ ataupun pasal 303 Kitab Undang- Undang Hukum Kegiatan Pidana, serta pasal 3, pasal 4, serta pasal 5 Undang- Undang No 8 tahun 2010 tentang TPPU( Tindak Pidana Pencucian Duit).